Apakah Anda sudah mengetahui apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Sebagai warga negara yang baik, tentunya hak dan kewajiban ini merupakan hal yang penting untuk dipahami. Lalu siapa saja yang dapat dikatakan sebagai warga negara?
Warga negara merupakan penduduk di suatu negara berdasarkan tempat kelahiran, atau keturunan yang memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara tersebut. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 26, warga negara adalah orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain yang telah disahkan menurut undang-undang sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).
Baca Juga: 5 Ragam Batik Nusantara Populer dan Asalnya yang Keren Dipakai Berbagai Acara
Hak Warga Negara Indonesia
Hak merupakan sesuatu yang dapat diperoleh setelah seseorang menjalankan kewajiban. Berikut ini adalah hak warga negara Indonesia yang telah diatur sesuai UUD 1945.
- Mendapatkan kedudukan yang sama di hadapan hukum terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 (1)
- Mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 (2)
- Hidup dan mempertahankan hidup terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28A
- Hak untuk membangun keluarga dan memiliki keturunan dari perkawinan yang sah terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28B (1)
- Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan, mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya untuk meningkatkan kualitas hidup terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28C (1)
- Memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif demi membangun masyarakat dan negara yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28C (2)
- Hak atas pengakuan, jaminan hukum, perlindungan hukum, dan kepastian hukum yang adil serta mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28D (1)
- Diakui secara individu di depan hukum, tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut terdapat pada UUD 1945 pasal 28l (1)
- Mendapatkan Hak memeluk agama terdapat pada UUD 1945 pasal 29
- Memperoleh Hak untuk membela negara terdapat pada UUD 1945 pasal 30
- Negara Menjami Hak untuk pendidikan terdapat pada UUD 1945 pasal 31
- Hak atas budaya terdapat pada UUD 1945 pasal 32
- Berhak atas perekonomian terdapat pada UUD 1945 pasal 33
- Hak untuk kesejahteraan sosial terdapat pada UUD 1945 pasal 34
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga negara Indonesia selain memiliki hak juga harus memenuhi kewajiban yang sudah tertera dalam perundang-undangan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan karena telah diatur dalam undang-undang atau hukum yang berlaku. Berikut diantaranya bebrapa kewajiban yang perlu dipenuhi:
Wajib Menaati Hukum
Mengacu pada pasal 27 (1) setiap warga negara Indonesia wajib menaati hukum dan pemerintahan. Jika melanggar, ada sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Ikut Serta Dalam Bela Negara
Mengacu pada pasal 27 (3), setiap warga negara memiliki hak sekaligus wajib ikut dalam upaya bela negara. Bela negara itu sendiri adalah sikap yang dijiwai oleh rasa cinta terhadap tanah air berupa kesiapan dan kerelaan berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia sesuai kemampuan masing-masing individu.
Menghormati Hak Asasi Manusia
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28J (1), warga negara Indonesia wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap orang dari semua kalangan harus saling menghormati dan menghargai serta tidak mencampuri hak-hak orang lain.
Baca Juga: Pemuda Muslim Sukses dari Indonesia Hingga Dunia!
Patuh Terhadap Pembatasan Sesuai Ketetapan Undang-Undang
Pasal 28J (2) menjelaskan bahwa ketika warga negara menjalankan haknya, mereka juga harus tunduk terhadap pembatasan seperti yang ditetapkan dalam undang-undang untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain.
Ikut Berperan Dalam Upaya Pertahanan dan Keamanan Negara
Berdasarkan pasal 30 (1), setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut berperan dalam upaya pertahanan negara. Bentuk pertahanan negara tersebut tidak harus di bidang militer tetapi dalam kehidupan sehari-hari berupa menjaga kerukunan bermasyarakat, membayar pajak, mematuhi aturan yang berlaku, dan menjaga keamanan lingkungan misalnya ikut ronda.
Demikian sedikit penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Semoga informasi ini semakin meneguhkan kita untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang untuk Indonesia yang semakin maju.